Header Web PA Praya 2024

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Kewarisan di Desa Gemel Kecamatan Jonggat Berdasarkan Perkara Pengadilan Agama Praya Nomor 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 90

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 90

Selasa, 14 Januari 2025

WhatsApp Image 2025 01 14 at 12.51.31

Perkara kewarisan sering kali melibatkan permasalahan yang kompleks, baik dari segi hukum maupun sosial. Salah satu contoh implementasi penyelesaian sengketa kewarisan dapat ditemukan dalam eksekusi perkara kewarisan yang dilaksanakan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, yang bersumber dari putusan Pengadilan Agama Praya dengan nomor perkara 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.

WhatsApp Image 2025 01 14 at 12.51.34

Proses pembacaan penetapan eksekusi

Perkara ini bermula dari sengketa kewarisan yang melibatkan ahli waris dari seorang almarhum yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ahli waris yang terlibat dalam perkara ini memiliki klaim yang berbeda mengenai pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum, baik dalam bentuk tanah, rumah, maupun harta lainnya. Penyelesaian sengketa ini kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Praya untuk mendapatkan putusan hukum yang jelas dan adil.

Sebagai bagian dari proses hukum, perkara kewarisan ini melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Agama Praya hingga sampai pada Tingkat Kasasi, Dalam persidangan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini mengajukan bukti-bukti yang relevan, serta saksi-saksi yang mendukung klaim mereka terkait pembagian warisan.

Setelah putusan pengadilan dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah eksekusi. Eksekusi ini adalah tahap pelaksanaan dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan bahwa hak-hak para ahli waris dapat terpenuhi sesuai dengan putusan perkara Nomor 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra. Pada perkara ini, eksekusi dilaksanakan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, tempat dimana aset warisan berada.

Tim eksekutor yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Praya bekerja sama dengan pihak berwenang setempat, seperti aparat desa dan kepolisian, untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar. Eksekusi ini melibatkan pengambilan alih atau pembagian aset yang telah diputuskan oleh pengadilan, seperti rumah atau tanah yang merupakan bagian dari warisan sesuai amar putusan. (tim IT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

PTA Mataram

PN Praya

PTUN Mataram

Pemda Lombok Tengah

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya