Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya: Hak Ahli Waris Perempuan Diabaikan, 111 Pihak Terlibat
Praya – Sengketa kewarisan yang menyita perhatian publik terjadi di Pengadilan Agama Praya melalui perkara nomor 1298/Pdt.G/2024/PA.Pra. Perkara yang dimulai sejak Desember 2024 ini melibatkan 111 pihak, terdiri dari 9 penggugat, 23 tergugat, dan 79 turut tergugat, dengan objek sengketa berupa tanah warisan seluas 45.960 meter persegi atau 4 hektar 59,6 are.
Sengketa tersebut mencakup warisan lintas tujuh generasi, mulai dari cilawagi, buyut, moyang, kakek, orang tua, hingga anak, cucu, cicit, dan piut Anggas. Kompleksitas perkara ini meningkat karena terdapat dugaan penguasaan objek warisan secara melawan hukum, yang dilakukan secara sepihak oleh garis keturunan laki-laki, tanpa melibatkan ataupun memberikan hak kepada ahli waris perempuan.
Ketidakadilan ini menjadi pemicu gugatan dari para ahli waris perempuan, yang menyatakan selama ini tidak pernah menikmati hasil jerih payah peninggalan leluhur mereka. Perlakuan yang hanya menguntungkan satu sisi ini dinilai sebagai bentuk "kezaliman", serta bertentangan dengan prinsip keadilan waris dalam hukum Islam maupun hukum nasional.
Setelah melalui proses panjang selama lima bulan, perkara ini akhirnya diputus oleh Hakim Unung Sulistio Hadi pada April 2025. Putusan tersebut disebut-sebut sebagai “kado keadilan sebelum mutasi”, karena menjadi keputusan penting yang diambil menjelang kepindahan tugas sang hakim ke pengadilan lain.
Putusan ini menegaskan bahwa semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta peninggalan. Ia juga menjadi penanda penting bahwa hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, terlebih saat ketidakadilan sudah berlangsung secara turun-temurun. (it PA Praya)