Descente, Pemeriksaan Setempat Lanjutan Perkara Kewarisan di Desa Arjangka
Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Waris Pekara Nomor 799/Pdt.G/2024/PA.Pra., Majelis Hakim Turun ke Lokasi untuk Pemeriksaan Setempat di Desa Arjangka, Pringgarata
Arjangka, Pringgarata, 9 Mei 2025 — Sengketa waris Pekara Nomor 799/Pdt.G/2024/PA.Pra., yang melibatkan warga Dusun Arjangka, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, berlanjut dengan pemeriksaan setempat (descentee) oleh majelis hakim Pengadilan Agama Praya.

Dalam upaya mengungkap fakta objektif terkait luas dan batas-batas harta warisan yang disengketakan, majelis hakim turun langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan ini dihadiri oleh para pihak, kuasa hukum masing-masing yang didampingi oleh perangkat desa.
Ketua majelis hakim, dalam keterangannya di lokasi, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara waris, guna memastikan kejelasan letak, luas, dan status kepemilikan tanah serta bangunan yang menjadi objek warisan. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung lancar meski sempat terjadi perbedaan argumen antara pihak mengenai luas dan batas-batas obyek sengketa. Majelis hakim mencatat temuan-temuan penting di lapangan dan akan menjadikannya pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.
Perangkat Desa Arjangka menyambut baik agenda persidangan ini. “Kami berharap perkara ini bisa selesai dengan adil dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah keluarga maupun masyarakat,” ujar Perangkat Desa Arjangka.
