Sinergi Layanan Terpadu di Menemeng : Pemerintah dan PA Praya Hadirkan Keadilan Inklusif
Lombok Tengah – Pengadilan Agama (PA) Praya menggelar sidang terpadu di Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada (Jumat, 16/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian perkara isbat nikah dan administrasi kependudukan.
Sidang terpadu ini terselenggara atas kerja sama antara PA Praya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringgarata.

Ketua PA Praya, Mashudi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pedesaan dan belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Banyak masyarakat yang menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang terpadu ini, mereka bisa memperoleh penetapan isbat nikah dan langsung mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK yang diperbarui,” ujarnya.
Sebanyak 10 pasangan mengikuti sidang terpadu ini. Proses persidangan dilakukan langsung di balai desa dengan sistem pelayanan terpadu, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan, Dukcapil, atau KUA secara terpisah.

Kepala Desa Menemeng, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap program serupa dapat terus berlanjut.
“Ini sangat membantu warga kami, terutama yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk mengurus legalitas pernikahan,” ucapnya.
Sidang terpadu menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang mendukung peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice), serta mendukung target nasional dalam percepatan penertiban administrasi kependudukan di Indonesia.
