SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA IZIN POLIGAMI DIGELAR DI DESA BUJAK, BATUKLIANG
Praya, 10 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Praya melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 1076/Pdt.G/2025/PA Praya yang berkaitan dengan izin poligami, Jumat (10/10/2025).

Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai lokasi objek perkara. Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya yang terdiri dari Ketua Majelis dan dua Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Panitera Pengganti dan para pihak yang berperkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai keadaan objek perkara, sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta secara lebih akurat dalam proses pemeriksaan perkara.

Selama kegiatan berlangsung, Majelis Hakim meninjau langsung kondisi tempat tinggal dan lingkungan rumah tangga para pihak yang menjadi dasar permohonan izin poligami tersebut. Proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar, disaksikan pula oleh aparat desa setempat dan masyarakat sekitar.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan hukum yang lebih kuat dalam menentukan putusan terhadap perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Praya.
