Pelaksanaan Pemusnahan Blangko Akta Cerai di Pengadilan Agama Praya
Pada hari Rabu, 5 November 2025, Pengadilan Agama Praya melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blangko akta cerai seri X (nomor 02051 s.d. 02700) yang telah usang dan tidak layak pakai.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15047/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tanggal 1 September 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Praya, dengan nilai perolehan sebesar Rp3.145.740,00 (tiga juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh Tim Pemusnahahan serta unsur pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Praya.
Pemusnahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan PMK Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Praya menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi pengelolaan BMN serta mendukung prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
