PA Praya Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN untuk Penguatan Kinerja Aparatur
Praya, 21 November 2025 — Pengadilan Agama Praya menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama dan dihadiri oleh seluruh aparatur, mulai dari hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga staf pelaksana.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Nomor 639/KPA.W22-A2/UND.KP3.4/XI/2025 tanggal 20 November 2025. Pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Praya, Muh. Safrani Hidayatullah, sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Rudi Haryadi, S.Kom., serta Analis SDM Aparatur, Ismul Gafar, S.H., M.H.I.

Penekanan Pentingnya Profesionalitas ASN
Dalam pengantarnya, Ketua PA Praya menegaskan bahwa ASN masa kini harus memiliki integritas, kompetensi, dan kecerdasan dalam menjalankan tugas. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), menurut beliau, adalah instrumen strategis untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas aparatur di lingkungan Pengadilan Agama.
“IP ASN bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa setiap pegawai memenuhi standar kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin yang dibutuhkan dalam pelayanan peradilan,” ujarnya.
Materi Sosialisasi: Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin
Dalam pemaparannya, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala bersama Analis SDM menjelaskan empat dimensi utama IP ASN, yaitu:
-
Kualifikasi,
-
Kompetensi,
-
Kinerja,
-
Disiplin.

Keduanya memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pelaporan dan pengisian data melalui aplikasi SIKEP dan SIMARI. Aparatur juga diingatkan untuk memastikan keakuratan dan kejujuran data agar hasil evaluasi dapat mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Selain itu, ASN didorong untuk terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai jenis pelatihan, baik klasikal maupun non-klasikal, sebagai bagian dari pemenuhan standar profesionalitas.
Penguatan Pemahaman PERMA Nomor 8 Tahun 2016
Materi sosialisasi juga memuat penjelasan mengenai pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Materi ini mencakup:
-
Tugas dan tanggung jawab atasan langsung dalam pembinaan dan pengawasan bawahan,
-
Mekanisme pengawasan berjenjang,
-
Jenis-jenis pembinaan preventif dan korektif,
-
Pentingnya dokumentasi dan pelaporan secara berkala.
Pemahaman ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel di lingkungan PA Praya.
Harapan dan Komitmen Bersama
Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Praya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur serta para pemateri yang telah memberikan penjelasan secara komprehensif. Beliau menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dari implementasi nyata peningkatan profesionalitas di lingkungan satuan kerja.
“Dengan penguasaan yang baik terhadap IP ASN, saya yakin seluruh pegawai mampu meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Ketua PA Praya juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM peradilan demi mewujudkan layanan yang bersih, modern, dan akuntabel
