Eksekusi Berjalan Lancar: PA Praya Sukses Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis dan Persuasif
Praya - Pengadilan Agama (PA) Praya berhasil melaksanakan eksekusi waris perkara perdata Nomor 12/Pdt.Eks/2025/PA.Pra yang berlokasi di Dusun Gubuk Punik, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Eksekusi tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Pelaksanaan Eksekusi ini, dipimpin langsung oleh Panitera PA Praya, Lalu Mansur, S.Ag., pada Rabu (10/12), dengan mengedepankan prinsip-prinsip humanis dan pendekatan persuasif kepada pihak Pemohon dan Termohon.
Melalui komunikasi yang santun dan dialog terbuka, Tim berhasil menciptakan suasana kondusif, sehingga eksekusi dapat terlaksana tanpa gesekan maupun penolakan.
Keberhasilan eksekusi ini turut menambah capaian kinerja PA Praya pada tahun 2025. Keberhasilan eksekusi ini, menambah angka keberhasilan eksekusi oleh PA Praya pada 2025, yang telah melaksanakan dan menyelesaikan perkara Eksekusi sebanyak 6 perkara eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan tidak hanya memberikan putusan, tetapi juga memastikan agar putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan. Dengan demikian, putusan perdata tidak hanya menjadi teks normatif bagi pencari keadilan, melainkan hadir sebagai kenyataan hukum yang memberikan kepastian dan manfaat secara langsung.
