Pengadilan Agama Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau kepada masyarakat
Ubung 13 Maret 2026
Pengadilan Agama Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau kepada masyarakat melalui program Sidang Terpadu Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) yang dilaksanakan di Desa Ubung, Kecamatan Jonggat. Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 17 permohonan isbat nikah berhasil disidangkan dalam satu rangkaian kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar.

Program sidang terpadu ini merupakan bagian dari agenda pelayanan jemput bola yang secara konsisten dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya, guna membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara administratif. Melalui kegiatan ini, para pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki akta nikah resmi kini memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, yang selanjutnya berdampak pada kemudahan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak.
Pada Tahun Anggaran 2026, melalui DIPA 04, Pengadilan Agama Praya mengalokasikan program sidang terpadu sebanyak 50 perkara dengan total anggaran sebesar Rp19.000.000, yang direncanakan dalam tiga kali pelaksanaan. Program ini merupakan bagian dari program nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sekaligus menjadi salah satu indikator kinerja utama Pengadilan Agama Praya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu dan berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaan sidang terpadu di Desa Ubung tersebut, dua majelis hakim diturunkan untuk memastikan seluruh perkara dapat diperiksa dan diputus secara efektif. Majelis pertama dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Praya, Muh. Safrani Hidayatullah, selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi dan Mustofha Isniyanto, serta dibantu oleh Panitera Pengganti H. M. Yusuf.
Sementara itu, Majelis kedua diketuai oleh Lailatul Khoiriyah sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Reshandi Ade Zein dan Indah Syajratuddar, serta dibantu oleh Panitera Lalu Mansur. Sinergi dan kolaborasi antar majelis ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui program sidang terpadu isbat nikah ini, Pengadilan Agama Praya tidak hanya menjalankan fungsi yudisial semata, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga.
