Sosialisasi Program Prioritas Badilag & Pembinaan KPTA Mataram

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2025 Pengadilan Agama sewilayah PTA Mataram yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2026 bertempat di Hotel Jayakarta Lombok, Ketua PTA Mataram, Drs. H. Moh. Yasya, S.H., M.H., dalam arahannya menyampaikan penegasan terhadap implementasi program prioritas Badilag serta sejumlah poin pembinaan strategis yang harus menjadi perhatian seluruh satuan kerja.
Pertama, program prioritas Badilag wajib diimplementasikan secara optimal dengan capaian yang telah ditetapkan tanpa adanya kompromi. Setiap satuan kerja dituntut untuk memastikan bahwa seluruh target kinerja dapat direalisasikan secara maksimal sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas lembaga peradilan.
Kedua, penilaian kinerja menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keberhasilan satuan kerja. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang solid antar seluruh unsur dalam organisasi guna mencapai hasil yang optimal demi kepentingan institusi secara menyeluruh.
Ketiga, sinergi antara pimpinan satuan kerja harus terbangun secara kuat dan harmonis. Kepemimpinan yang solid menjadi kompas dalam mengarahkan organisasi menuju perbaikan yang berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi kewenangan masing-masing tanpa adanya sikap arogansi.
Keempat, pimpinan, hakim, dan seluruh pegawai merupakan pelayan masyarakat yang berkewajiban memberikan layanan terbaik. Pelayanan tersebut harus dilandasi dengan prinsip rendah hati, kehati-hatian, dan ketulusan, termasuk dalam pelaksanaan persidangan.
Kelima, pembagian peran pelayanan harus dipahami secara proporsional, di mana pimpinan berperan dalam melayani kepentingan internal organisasi, sementara hakim dan pegawai lainnya berfokus pada pelayanan eksternal kepada masyarakat, dengan tetap menjaga koordinasi yang efektif.
Keenam, budaya kerja dan pola pikir yang sehat harus dibangun dan diinternalisasikan dalam setiap individu. Hal ini penting guna mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan sebagai komitmen bersama organisasi.
Ketujuh, diperlukan agenda monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. Melalui mekanisme ini, setiap kendala dan hambatan dapat diidentifikasi secara dini sehingga solusi yang tepat dapat segera dirumuskan.
Kedelapan, loyalitas aparatur harus diarahkan kepada lembaga, bukan kepada individu. Hal ini termasuk kesiapan dalam melaksanakan tugas-tugas insidentil yang diberikan, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan meningkatkan kinerja satuan kerja.
Kesembilan, seluruh pimpinan dan aparatur peradilan harus menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai kebiasaan kerja (habit) serta kampanye berkelanjutan (long life campaign) dalam mewujudkan kinerja terbaik.
Kesepuluh, setiap permasalahan yang dianggap kompleks perlu disederhanakan melalui optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan kepada stakeholder, baik internal maupun eksternal, dapat berjalan tanpa kendala dan tanpa adanya kepentingan pribadi.
Kesebelas, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara simultan dan berjenjang sesuai dengan ketentuan dalam Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017, guna memastikan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan tetap terjaga.
