Layanan Sidang Keliling Di Desa Pemepek sebanyak 25 Permohonan Isbat Nikah
Pengadilan Agama Praya kembali melaksanakan layanan sidang keliling di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, pada Jum’at, 08 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pemepek tersebut menangani sebanyak 25 perkara permohonan isbat nikah yang sebelumnya diajukan para pemohon pada Senin, 20 April 2026.

Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Praya menurunkan dua susunan majelis hakim yang dibantu oleh lima Panitera Pengganti guna memberikan pelayanan hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. Pemeriksaan perkara dilakukan langsung di lokasi untuk memudahkan para pemohon memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Pelaksanaan layanan sidang keliling ini sepenuhnya dibiayai melalui DIPA Pengadilan Agama Praya Tahun Anggaran 2026, sehingga seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh negara dan masyarakat tidak dibebankan biaya tambahan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Praya dalam menjalanakan program prioritas Badilag dan untuk meningkatkan akses terhadap layanan peradilan serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
