PELAKSANAAN EKSEKUSI MELALUI LELANG PERKARA NOMOR 755/Pdt.G/2022/PA.Pra

"Penyerahan hasil lelang kepada kuasa Pemohon dan Termohon Eksekusi"
Pengadilan Agama Praya melaksanakan eksekusi melalui mekanisme lelang dalam perkara Nomor 755/Pdt.G/2022/PA.Pra berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Praya Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PA.Pra jo. Nomor 755/Pdt.G/2022/PA.Pra tanggal 27 Oktober 2025.
Perkara harta bersama tersebut antara:
Yanti binti Bapak Enun selaku Pemohon Eksekusi melawan Ralph Dany Yohan Blouineau alias Blouineau Ralp bin Blouineau selaku Termohon Eksekusi.
Dalam rangka pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Praya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Pengumuman lelang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan pelaksanaan lelang berlangsung pada tanggal 9 Juni 2026 pada website lelang.go.id.
Objek yang dilelang terdiri atas 6 (enam) bidang tanah, 1 (satu) unit kendaraan bermotor, serta 17 (tujuh belas) unit perabotan rumah tangga yang merupakan objek sengketa dalam perkara harta bersama tersebut.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, 2 (dua) objek berhasil terjual (laku lelang), sedangkan objek lainnya belum memperoleh penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dilaksanakan oleh Hj. Mardhatillah, S.Ag., Juru Sita Pengadilan Agama Praya, selaku eksekutor yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi melalui mekanisme lelang ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Praya dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan peradilan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
