Kegiatan Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Peradilan Agama
Berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 1031/KPTA.W22-A/UND.DL1.10/IX/2026 tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh seluruh pimpinan dan hakim Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram, serta diikuti secara daring oleh satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan peradilan yang berintegritas dan bebas dari praktik penyuapan serta gratifikasi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.Hum., serta sambutan terakhir oleh Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.
Pada sesi utama, materi mengenai Delik Penyuapan dan Hukum Anti Korupsi disampaikan oleh Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK RI. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk tindak pidana penyuapan, aspek hukum dalam pemberantasan korupsi, serta pentingnya membangun kesadaran dan komitmen aparatur peradilan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.
Selanjutnya, materi mengenai Sistem Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan, serta Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Membangun Budaya Anti Penyuapan di Lingkungan Peradilan Agama, disampaikan oleh Ahmad Nur, Inspektur Wilayah IV/Pokja SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan agama memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai pencegahan penyuapan, pengendalian gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan, serta penerapan SMAP. Hal tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang berlangsung interaktif dengan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta memperdalam pemahaman terkait implementasi pengendalian penyuapan dan gratifikasi di lingkungan peradilan agama.
