Header Web PA Praya 2024

Selamat Datang

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Praya yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Praya.
Selamat Datang

Pengantar Ketua PA Praya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur ke hadirat Allah Subhana wa Ta’ala patut senantiasa kita panjatkan, karena atas kehendakNya, maka proses pembuatan Website Pengadilan Agama Praya dapat terlaksana dengan baik.
Pengantar Ketua PA Praya

Zona Integritas Pengadilan Agama Praya

Pengadilan Agama Praya telah melaksanakan Zona Integritas sejak tahun 2017 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan ditahun 2020 PA Praya mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Zona Integritas Pengadilan Agama Praya

Program prioritas BADILAG Tahun 2024

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Praya menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Program prioritas BADILAG Tahun 2024

Aplikasi SIPP

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”
MAKLUMAT PELAYANAN

JADWAL SIDANG

jwdl sdngPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

INFORMASI PERKARA

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

E-COURT

ecourt icoLayanan Daftaran Perkara dan Pembayaran secara online, serta Pemanggilan melalui saluran elektronik.

DIREKTORI PUTUSAN

put dirPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

ESTIMASI BIAYA

pnjrEstimasi panjar biaya berperkara dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara. 


 

    ptsp-online     Gugatan Mandiri   panggilan ghoib  Validasi Akta Cerai

    Sipas    isi survey   Alim logo  Brodi
.

  ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PRAYA

are1  are2  are3  are4  are5  are6


publish survei TW2 2025 

Praya | pa-praya.go.id

Pelayanan Terpadu Sidang keliling selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama sama dan terkordinasi antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Kantur Urusan Agama Kecamatan dalam layanan Keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

tiga instansiPersiapan Pelayanan Terpadu Sidang keliling tiga instansi

Dengan demikian Sidang Pelayanan terpadu merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu PA Praya, Kemenag Lombok Tengah dan Dinas Dukcapil Lombok Tengah. Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Pelayanan terpadu adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah.

Pelayanan sidang terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Dalam rangka pemantapan pelaksanaan sidang terpadu tahun 2021 dilaksanakan rapat koordinasi pada Kamis, 14 Oktober 2021 bertempat di ruang Ketua PA Praya. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua, Panitera, Para Panmud, Kepala KUA Kecamatan Batukliang Utara, Kasi Urais Kemenag Lombok Tengah, perwakilan Dinas Dukcapil Lombok Tengah dan Sekretaris Desa Lantan.

Dalam kata pembuka Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. menyampaikan harapan agar instansi yang ikut serta dalam pelayanan terpadu ini dapat menyiapkan dokumen yang diperuntukkan bagi warga. Semua peserta atau warga yang ikut program layanan sidang terpadu ini pada hari tersebut dapat memperoleh penetapan buku nikah dan akte kelahiran KTP serta kartu keluarga.

"Saya berharap layanan sidang keliling terpadu tahun 2021 ini, pada hari pelaksanaan langsung mendapatkan penetapan pengadilan, buku nikah dan dokumen perubahan identitas hukum". Tegas Ketua PA Praya.

Dalam rakor tersebut pihak Kemenag Lombok Tengah dan KUA Batukilang Utara menyambut positif rapat koordinasi pelayanan sidang terpadu karena menurut mereka bahwa rakor ini sangat bermanfaat untuk menciptakan kesatuan langkah pada saat pelaksanaan sehingga tidak terdapat miskomunikasi dan tumpang-tindih tugas.

Lebih lanjut Kasi Urais Kemenag Lombok Tengah menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan buku nikah pada pelaksanaan pelayanan tersebut diperkirakan sekitar ada 59 buku nikah yang tersedia dan pada hari pelaksanaan sidang terpadu tersebut.

Sementara itu pihak Desa Lantang sebagai tuan rumah pelaksanaan pelayanan sidang terpadu menyatakan sangat apresiatif dan menyambut positif program layanan sidang terpadu ini.

"Warga masyarakat kami menyambut positif program access for Justice dan mengucapkan terima kasih telah memilih warga kami untuk menjadi peserta layanan sidang terpadu pada tahun 2021. Dengan program ini warga kami mendapat kemudahan untuk memperoleh penetapan pengadilan, buku nikah dan perubahan status kependudukan". Tegas Sekretaris Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara.

Dukungan dan kesiapan serupa juga disampaikan oleh pihak Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.

"Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lombok Tengah mendukung sepenuhnya program access for Justice ini dan kami akan selalu siap untuk memberikan akte kelahiran kartu keluarga ataupun kartu tanda penduduk yang baru bagi warga yang mengikuti program layanan sidang terpadu ini pada hari pelaksanaan, tegas Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini acara akan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan hak mereka serta puas dengan pelayanan kita, tutup Ketua PA Praya. (Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Mekanisme Pengaduan
  • Pos Bantuan Hukum
  • Contoh Format Gugatan dan Permohonan
  • Aplikasi Pendukung
  • Kumpulan Artikel

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Praya kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Praya dan Pengadilan Agama Praya akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Praya

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0370) 6158515 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Praya.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Praya,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0370) 6158515,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggarat Barat. 83511. Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Praya

1. Pengadilan Agama Praya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Praya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Praya akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Praya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
 
 

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

 

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:

  1. Advokat;
  2. Sarjana Hukum; dan
  3. Sarjana Syari’ah.

[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

[2]  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3]  Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.

[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.

[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.

[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.

[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
4.
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
 
 pengaduansimarikomdanasSIPPdirektori putsikep Gugatan mAndiri 3

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

PTA Mataram

PN Praya

PTUN Mataram

Pemda Lombok Tengah

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya